Hanya Orang-orang yang Beriman Yang Memakmurkan
Masjid-masjid Allah
(TAFSIR AL-AHKAM Karangan Syekh H. Abdul Halim Hasan Binjai Hal 477-479)
Artinya:
“{1}7.Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmuran masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam nereka. {18}.Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat,menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termsuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”( At Taubah :17-18)
Tafsir
“Masjid” secara bahasa berarti “tempat sujud”, tetapi menurut istilah ialah,tempat-tempat yang dikhususkan untuk menyembah Allah. Abu Amru, Ya’kub, dan Ibnu katsir tidak membaca “masajidallah” melainkan “masjidallah”, yang pertama denga kata jama dan yang kedua dengan kata tunggal (mufrad). Qiraat dengan lafaz tunggal itu ialah qiraat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas,Mujahid, dan Ibnu Jabir.
Dengan demikian maka ayat itu berarti “masjid Allah”, dan yang dimaksudnya ialah “Masjidilharam”. Artinya tidaklah berhak orang-orang musyrik memakmurkan Masjidilharam, karena perbuatan mereka itu sendiri menjadi saksi bahwa meraka mesekutukan Allah dan menyembah selain dari Allah, sedang masjid itu hanyalah tempat untuk orang yang menyembah Allah.
Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ketika Abbas tertawan dalam perang Badar dan ketika itu ia belum memeluk islam maka orang islam mencelanya dengan mengeluarkan kata-kata kasar , di antaranya yang paling keras sekali ialah Ali. Maka berkatalah Abbas,”Apakah sebabnya kamu menyebutkan kesalahan kami saja dan tidak mau menyebutkan kebaikan kami ?” Apa kebaikan kamu ?” Tanya Ali. Abbas menjawab, “Kami memakmurkan Masjidilharam, kami memberinya kelambu dan kami juga member minum jamaah haji”. Maka turunlah ayat ini untuk menolak keterangan Abbas itu.
Yang memakmurkan Masjidilharam hanyalah siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat dan mengerjakan sholat dan mengeluarkan zakat, dan tidak takut kecuali kepada Allah. Orang-orang yang bersifat seperti itulah yang memakmurkan masjid, bukan orang yang rajin mendirikan masjid dan berwakaf ke mesjid, sedang dia sendiri tidak shalat kemesjid.
Dalam ayat itu ada satu kemuskilan, karena termasuk dalam memakmurkan mesjid itu mengeluarkan zakat, padahal arti memakmurkn itu ialah meramikannya dengan mengerjakan shalat. Al-Razi telah mehilangkan kemuskilan itu dengan berkata,”Orang yang mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat itu dinamakan orang yang memakmurkan mesjid, seolah-olah orang – orang yang memakmurkannya ialah meramaikan masjid dengan mengerjakan sholat. Begitu juga orang yang mengeluarkan zakat, seolah-olah dia dating kemasjid untuk memberikan zakatnya kepada fakir dan miskin.
Jika kita artikan memakmurkan masjid itu dengan mendirikan masjid, tentulah orang yang mendirikan masjid itu otomatis orang yang telah mengeluarkan zakat harta bendanya, padahal mengeluarkan zakat itu wajib, sedang mendirikan masjid adalh sunah. Sudah tentu seseorang yang belum menunaikan zakat, tidak pantas disebut orang yang memakmurkan masjid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar