Pencarian

TERANSLIT

Sabtu, 15 Mei 2010

Hukum Patung dan Gambar


3. Saba10-14
Hukum Patung dan Gambar

Muhammad Ali Ash-Shabuni. Alih Bahasa Mu’ammal Hamidy,Lc dan Drs.Imron A. Manan terjemahan tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni.pt.bina ilmu.1982. Hal: 865-866

Terjemah:
10. Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud kurnia dari Kami.
(Kami berfirman): "Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah
berulang-ulang bersama Daud", dan Kami telah melunakkan besi untuk-
nya,

11. (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya;
dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya Aku melihat apa
yang kamu kerjakan.


12. Dan Kami (tundukkan) angin bagi Sulaiman, yang perjalanannya di
waktu pagi sama dengan perjalanan sebulan dan perjalanannya di waktu
sore sama dengan perjalanan sebulan (pula)1236) dan Kami alirkan
cairan tembaga baginya. Dan sebahagian dari jin ada yang bekerja di
hadapannya (di bawah kekuasaannya) dengan izin Tuhannya. Dan siapa
yang menyimpang di antara mereka dari perintah Kami, Kami rasakan
kepadanya azab neraka yang apinya menyala-nyala.


1236).Maksudnya bila Sulaiman mengadakan perjalanan dari pagi sampai
tengah hari maka jarak yang ditempuhnya sama dengan jarak perja-
lanan unta yang cepat dalam sebulan. Begitu pula bila ia menga-
dakan perjalanan dari tengah hari sampai sore, maka kecepatan-
nya sama dengan perjalanan sebulan.
13. Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari
gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang
(besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tung-
ku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah).
Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih.

14. Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang
menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan
tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa
kalau sekiranya mereka mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak
akan tetap dalam siksa yang menghinakan.
 


 TAFSIR:
Hukum Patung dan Gambar dalam Syari’at Islam
Al-Qur’anul Karim mencela dan memandang keji orang-orang yang tekun menyembah patung. Allahberfirman dalam mengisahkan kata-kata Ibrahim kepada ayahnya yang menyembah patung:


Artinya:
“Mengapakah patung-patung ini yang kalian tekuni penyembahannya?”(QS.al-Anbiya’ 21: 52)
Juga al-Qur’an mencela orang-orang yang menjadikan patung sebagai Tuhannya. Firman-Nya:
Artinya:
“Ibrahim berkata: Apakah kalian menyembah patung-patung yang kalian pahat sendiri,padahal Allah-lah yang menciptakan kalian dan apa yang kalian buat ini”. (QS.ash-Shafaat 37: 95-96).
Telah dimaklumi,bahwa dalaam Al-Qur’an dikisahkan tentang Ibrahim a.s. yang mehancurkan patung-patung begitu pula apa yang pernah dilakukan oleh Rsulullah Muhammad saw, yakni membinasakn patung-patung yang ditengah-tengah ka’bah, dan Marwa.
Agama islam adalah agama tauhid dan musuh syirik, sedang dosa syirik dipandang sebagai dosa besar. Oleh karena itu, islam bersikap paling tegas dan paling keras terhadap bentuk-bentuk penyembahan berhala serta mengharamkan (pembuatan) patung-patung karena hal itu bisa menjadi sarana kearah penyembahan patung tersebuut yang dipandang oleh islam sebagai kemungkaran yang sangat keji.
Begitu juga sunah Nabi yang suci mencela dengan keras pembuaatan gambar dan pelukisannya serta melarangnya. Oleh karena itu dapat, dapat dipastikan bahwa islam meharamkan patung-patung dan gambar-gambar dengan ketentuan hukum yang qath’I (pasti).
Banyak sekali hadis nabawi yang isinya menunjukan atas harmnya (Gambar dan Patung) Yang jumlahnya hamper mencapai derajat Mutawatir. Sebagian nash-nash dimaksud akan kami bawakann sebagi berikut. Kepada Allah-lah kami memohon pertolongan.


Beberapa Dalil-dalil qath’I yang menunjukan haramnya gambar


Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah r.a. dan Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda:”Manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat nanti ialah orang-orang yang hendak menandingi ciptaan Allah”.


Bukhari, Muslim dan Ash-habus sunan meriwayatkan,bahwa Nabi saw barsabda:”Sesungguhnya para pelukis gambar-gambar ini kelak pada hari kiamat akan disiksa. Yaitu pada mereka diserukan : Hidupkanlah apa yang kamu buat itu !”





Jikaa Kamu Bertemu dengan Orang Kafir dalam Petempuran,Janganlah Mundur / Larangan Melarikan Diri dari Petempuran

2.Al-Anfaal (8)(HARTA RAMPASAN PERANG): 15-18

Jikaa Kamu Bertemu dengan Orang Kafir dalam Petempuran,Janganlah Mundur / Larangan Melarikan Diri dari Petempuran
 (TAFSIR AL-AHKAM Karangan Syekh H. Abdul Halim Hasan Binjai Hal 451-453)

Artinya:

{15}.Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang – orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).{16}.Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.{17}. 
Maka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan
tetapi Allahlah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang
melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar.
(Allah berbuat demikian untuk membinasakan mereka) dan untuk
memberi kemenangan kepada orang-orang mu'min, dengan kemenangan
yang baik. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui {1
8}. Itulah (karunia Allah yang dilimpahkan kepadamu), dan
sesungguhnya Allah melemahkan tipu daya orang-orang yang kafir.
”.
(AL ANFAAL(8) Ayat 15-18)
Tafsir
Dengan jelas Allah SWT. Sangat melarang orang islam mundur ke belakang dalam pertempuran, ketika ia berhadapan dengan musuh,ia pun lari dari barisan meninggalkan pasukan. Menurut zahir ayat, larangan itu umum untuk sekalian orang  mukmin yang turut berperang di mana saja dan kapan saja, tidak hanya tertentu kepada umat islam yang berperang di zaman Nabi Muhammad SAW.saja.
Berbalik mundur ke belakang,”menurut yang diriwayatkan dari Ibnu Umar,Ibnu Abas,Abu Hurairah,Abu Said,Abu Nasr,Ikrimah,Nafi,Hasan,Qatadah,Zaid bin Habib, dan Dhahhaq ialah,”Haram lari dari peperangan Badr, karena ayat ini turun pada waktu itu.”Ayat di atas ditujukan kepada mereka yang ada kepada peperangan itu, karena semua mereka ketika dikepung orang musrik dari segenap penjuru, sehinga tidak ada tempat untuk lari kecuali kepada Nabi Muhammad SAW.,tetapi kemudian keadaan berubah, yaitu jika keadaan memaksa dan ada tempat untuk berkindung. Begitu juga disebitkan oleh Abu Hanifah.
Dan barabgsiapa pada hari itu membalikan belakangnya,”yaitu pada waktu peperangan Badar. Mereka berpendapat,bahwa ayat ini hanya tertentu pada orang islam yang ada bersama dengan Nabi Muhammad pada waktu perang Badar. Tetapi sebagian berpendapat ,bahwa ayat ini telah di – nasakh-kan dengan ayat, “tambahan bantuan dari malaikat”.
Adapun jumhur berpendapat, ayat ini tetap muhkamat,karena ayat ini turun sesudah perang Badar, bukan pada hari perang Badar. Sebab itu hukumnya tetap berlaku pada peperangan apa saja. Keterangan yang pertama dapat ditolak. Mereka menerangkan,kalau pada perang badar itu tidak ada tempat untuk berlari bagi umat Islam,sebab itu mereka dilarang lari rima. Alasnnya orang mikmin pada waktu itu masih banyak yang tinggal dimadinah, sedang yang turun berperang di Badr itu hanya sebagian kecil saja, kira-kira 300 orang saja. Sebenarnya turun pergi ke Badr bukanlah untuk berperang melainkan untuk mencegah kafilah atau konvoi orang Quraisy yang kembali dari Syam. Andaikata Rasulullah SAW. Sejak semula bermaksud untuk berperang tentulah dibaawanya tentara kaum muslimin lebih banyak dari itu. Lagi pula yang dimaksud “hari itu” bukanlah hanya “hari Badr” saja melainkan juga hari di mana terjadi perperangan. Nabi Muhammad SAW. Sendiri telah menyebutkan dalam hadits sahih, lari dari perperangan (desersi) adalah salah satu dari 7 dosa besar yang mencelakakan. Alhasil berbuat sebagai dederteur.
kecuali untuk mengantar pertempuran atau bergabung kembali dengan pasukan, maka sesungguhnya dia kembali kepada Allah dengan kemurkaan daripada Allah dan tempatnya adalah jahanam, dan adalah ujung perjalanan yang buruk sekali,” adalah ancaman Allah terhadap deserteur,yang lari mundur kebelakang tidak berani menghadapi musuh, melarikan diri karena takut mati dan sebagainya. Yang tidak mendapat murka dari Allah itulah mereka yang berpaling dari barisn itu untuk memperbaiki serategi peperangan atau bergabung kembali dengan pasukan, karena peperangan itu sebenarnya adalah tipu daya.

Hanya Orang-orang yang Beriman Yang Memakmurkan Masjid-masjid Allah

1.AT-Taubah/(pengampunan) ayat 17 dan 18

Hanya Orang-orang yang Beriman Yang Memakmurkan
Masjid-masjid Allah
(TAFSIR AL-AHKAM Karangan Syekh H. Abdul Halim Hasan Binjai Hal 477-479)


Artinya:
“{1}7.Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmuran masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam nereka. {18}.Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat,menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termsuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”( At Taubah :17-18)

Tafsir
“Masjid” secara bahasa berarti “tempat sujud”, tetapi menurut istilah ialah,tempat-tempat yang dikhususkan untuk menyembah Allah. Abu Amru, Ya’kub, dan Ibnu katsir tidak membaca “masajidallah” melainkan “masjidallah”, yang pertama denga kata jama dan yang kedua dengan kata tunggal (mufrad). Qiraat dengan lafaz tunggal itu ialah qiraat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas,Mujahid, dan Ibnu Jabir.
Dengan demikian maka ayat itu berarti “masjid Allah”, dan yang dimaksudnya ialah “Masjidilharam”. Artinya tidaklah berhak orang-orang musyrik memakmurkan Masjidilharam, karena perbuatan mereka itu sendiri menjadi saksi bahwa meraka mesekutukan Allah dan menyembah selain dari Allah, sedang masjid itu hanyalah tempat untuk orang yang menyembah Allah.
Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ketika Abbas tertawan dalam perang Badar dan ketika itu ia belum memeluk islam maka orang islam mencelanya dengan mengeluarkan kata-kata kasar , di antaranya yang paling keras sekali ialah Ali. Maka berkatalah Abbas,”Apakah sebabnya kamu menyebutkan kesalahan kami saja dan tidak mau menyebutkan kebaikan kami ?” Apa kebaikan kamu ?” Tanya Ali. Abbas menjawab, “Kami memakmurkan Masjidilharam, kami memberinya kelambu dan kami juga member minum jamaah haji”. Maka turunlah ayat ini untuk menolak keterangan Abbas itu.
Yang memakmurkan Masjidilharam hanyalah siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat dan mengerjakan sholat dan mengeluarkan zakat, dan tidak takut kecuali kepada Allah. Orang-orang yang bersifat seperti itulah yang memakmurkan masjid, bukan orang yang rajin mendirikan masjid dan berwakaf ke mesjid, sedang dia sendiri tidak shalat kemesjid.
Dalam ayat itu ada satu kemuskilan, karena termasuk dalam memakmurkan mesjid itu mengeluarkan zakat, padahal arti memakmurkn itu ialah meramikannya dengan mengerjakan shalat. Al-Razi telah mehilangkan kemuskilan itu dengan berkata,”Orang yang mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat itu dinamakan orang yang memakmurkan mesjid, seolah-olah orang – orang yang memakmurkannya ialah meramaikan masjid dengan mengerjakan sholat. Begitu juga orang yang mengeluarkan zakat, seolah-olah dia dating kemasjid untuk memberikan zakatnya kepada fakir dan miskin.
Jika kita artikan memakmurkan masjid itu dengan mendirikan masjid, tentulah orang yang mendirikan masjid itu otomatis orang yang telah mengeluarkan zakat harta bendanya, padahal mengeluarkan zakat itu wajib, sedang mendirikan masjid adalh sunah. Sudah tentu seseorang yang belum menunaikan zakat, tidak pantas disebut orang yang memakmurkan masjid.

SMS Onlain Geratis

Syarat dan Kondisi menurut SMS ONLAIN GERATIS(http://sms-online.web.id) * Dilarang keras mengirim sms penipuan, asusila, atau segala bentuk aktifitas yang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. * Isi sms adalah diluar tanggung jawab penyelenggara sms-online.web.id * Penyelenggara sms-online.web.id tidak menjamin bahwa sms pasti sampai ke tujuan, namun status pengiriman dapat dilihat sendiri pada halaman INBOX & STATUS. * Penyelenggara sms-online.web.id berhak menghapus sms anda agar tidak terkirim tanpa harus menjelaskan alasannya.