SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
SERTIFIKASI PRODUK HALAL
LPPOM-MUI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh LPPOM-MUIPropinsi Kalimantan Timur :
a. Formulir permintaan sertifikasi halal Downlod (FormA)
b. Formulir pernyataan bahan-bahan yang digunakan Downlod (FormB)
c. Surat pernyataan perusahaan Downlod (FormC)
d. Surat Penunjukan Auditor Internal Downlod (Form Penunjukan Auditor Internal)
2. Menyerahkan daftar seluruh bahan yang digunakan dalamproses produksi (penyiapan, pengolahan, pengemasan, penyajian), seperti bahan
baku, bahan tambahan, bahan penolong, pengemas dll disertai dengan merk
dagangnya
3. Menyerahkan salinan/foto copy :
a. Untuk Industri Pengolahan
1) Foto Copy KTP &
2) Photo pemilik/penanggungjawab perusahaan
3) Foto Copy KTP &
4) Photo auditor internal
5) Materai Tempel 3 Buah
6) SITU/HO dan SIUP/TDI atau surat keterangan dari Kelurahan
MD/PIRT/surat keterangan
Laik Sehat dari Dinas Kesehatan
Untuk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) harus memiliki SNI dan MD Untuk obat dan jamu
harus memiliki ijin edar
Pedoman proses produksi
Downlod (Sistem jaminan halal)
b. Untuk Rumah Potong Hewan
Foto Copy KTP &
Photo pemilik/penanggungjawab perusahaan
Foto Copy KTP &
Photo penyembelih hewan ternak
Foto Copy KTP &
Photo auditor internal
Materai Tempel 3 Buah
SITU/HO dan SIUP/TDI
atau surat keterangan dari Kelurahan
Surat keterangan layak
secara Kesmavet dari dokter hewan pemerintah di instansi yang membidangi fungsi
peternakan
Downlod (Surat keterangan layaksebagai penyembelih ternak dari Ulama/Imam masjid di lingkungan ia tinggal)
Downlod (Sistem jaminan halal RPH)
c. Untuk RumahMakan/Restoran/Cafe/Catering
Foto Copy KTP &
Photo pemilik/penanggungjawab perusahaan
Foto Copy KTP &
Photo auditor internal
Materai Tempel 3 Buah
SITU/HO dan SIUP/TDI atau surat keterangan dari Kelurahan
Sehat dari Dinas Kesehatan
pengolahan/penyiapan makanan
bahan baku asal ternak dari RPH/RPA yang telah bersertifikat halal
menjual dan memasukkan bahan yang dikategorikan tidak halal menurut syariat
Islam ke dalam lingkungan Rumah Makan/Restoran/Cafe/Catering.
4.
Pada saat diperiksa/diaudit, pemohon harus menyiapkan :
a. Nota/faktur pembelian bahan dan barang yang
digunakan dalam proses produksi (penyiapan, pengolahan, pengemasan, penyajian)
2 bulan terakhir
b. Contoh kemasan bahan dan barang yang
digunakan dalam proses produksi
5.
Biaya :
a. Biya pendaftaran (administrasi) sebesar Rp. 100.000,- (seratus
ribu rupiah) melalui Bank BPD Kaltim Syari’ah nomor rekening : 5126666666
atas nama LPPOM MUI Prov. Kaltim
(copy bukti kuitansi atau buktitransfer diserahkan ke Sekretariat LPPOM-MUI Propinsi Kalimantan Timur).
b. Pemeriksaan (auditing), meliputi : biaya
auditor, transport PP, lumpsum (mengikuti standar Pemerintah Propinsi
Kalimantan Timur untuk pegawai golongan III) untuk 2 orang auditor LPPOM-MUI.
c. Uji Laboratorium (bila diperlukan)
d. Sertifikasi :
- Perusahaan katagori A :Rp 500.000,00
- Perusahaan katagori B :Rp 750.000,00
- Perusahaan katagori C :Rp 1.000.000,00
Info
LPPOM-MUI KALTIM lebih lanjut di
Direktur drh.H. Sumarsongko : 081347458800
Sekretaris Hadi Suprapto, STP.,MP : 081347964694
Bendahara La Ode
Ahmat Safar T.,S.T.,M.T
: 081350127474
Sekretariat Khairil Anwar, S. H. I :
082148610915
Catatan :
1. Semua berkas dibuat rangkap 2
2. Tidak ada biaya tambahan lain, selain biaya
yang sudah dicantumkan di atas sesuai ketentuan
3. setiap pengeluaran biaya selalu disertai
kuitansi penerimaan
SISTEM SERTIFIKASI HALAL
DI LPPOM-MUI PROV. KALTIM