Pencarian

TERANSLIT

Selasa, 18 Januari 2011

SOAL PERADILAN AGAMA


SOAL PERADILAN AGAMA

1.     Bagaimana penerapan hukum Pengadilan Agama pada Masa sebelum merdeka, kolonial belanda dan Masa sekarang. ?
2.     Apa dasar hukum sehingga poligami dibenarkan oleh hukum islam ?
3.     Apa yang dimaksud dengan
a.     Hakim
b.    Panitra
c.      Jurusita
4.      Dalam undang-undang no.7 tahun 1980 jo undang-undang no.3 tahun.2006, materi hukum pasal 49, sebutkan macam bidang hukum yang diterapkan Pengadilan Agama ?
5.     Sebutkan macam cerai talak ?  Jelaskan !


Jawaban
1.  Berbicara tentang perjalanan peradilan agama yang telah dilalui dalam rentang waktu yang demikian panjang berarti kita berbicara tentang masa lalu yakni sejarah peradilan agama.Hal ini tersebut dianggap penting untuk rencana melangkah kemasa yang akan datang, juga terhindar dari sandungan yang berulang pada lubang yang sama.Namun diakui bahwa data sejarah peradilan agama tidak mudah mendapatkannya, seperti yang dikatakan para ahli mengakui bahwa sumber rujukan peradilan agama sangatlah minim, karena sengaja dilewatkan oleh para cerdik pandai masa lalu yang selalu memandang remeh.
Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia yang untuk pertama kali pada abad pertama hijriah (1 H/ 7 M) yang dibawa langsung dari Arab oleh saudagar – saudagar dari Mekkah dan Madinah yang masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan agama Islam dalam kehidupan sehari – hari yang tersumber pada kitab fiqih.
Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut.Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai – nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat.Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang – undangan, bahkan sering kali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.
Sebelum Melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik dimasyarakat maupun dalam peraturan perundang – undangan negara.Kekerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melakukan hukum Islam dalam wilayah hukumnya masing – masing.Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan – kerjaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten.Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar.Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerjaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukan kerajaan – kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara.Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia.
Agama Islam masuk Indonesia melalui jalan perdagangan di kota – kota pesisir secara damai tanpa melalui gejolak, sehingga norma – norma sosial Islam oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganut agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia.Dengan timbulnya komunitas – komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam semakin diperlukan.
Peradilan Agama di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang.Jauh sebelum kemerdekaan, sistem peradilan agama sudah lahir.Oleh karena itu, sebelum membahas tentang peradilan agama pada masa pra – kemerdekaan, selayaknya perlu untuk menarik sejarah ini jauh kebelakang sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya pada masa kerajaan.
Sebelum Islam datang ke Indonesia telah ada dua macam peradilan, yaitu Peradilan Pradata dan Peradilan Padu.Materi hukum Peradilan Pradata bersumber dari ajaran Hindhu dan ditulis dlam Papakem.Sedangkan Peradilan Padu menggunakan hukum materiil tidak tertulis yang berasal dari kebiasaan – kebiasaan masyarakat.Dalam prateknya, Peradilan Pradata menangani persoalan –
persoalan yang berhubungan dengan wewenang raja, sedangkan Peradilan Padu menangani perosalan – persoalan yang tidak berhubungan dengan wewenang raja.Keberadaan dua sistem peradilan ini berakhir setelah raja Mataram menggantikan dengan sistem Peradilan Serambi yang berasaskan Islam.Penggantian ini bertujuan untuk menjaga integrasi wilayah kerajan Mataram.
Peradilan Agama sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan kenegaraan pernah mengalami pasang surut ketika Sultan Agung meninggal dan digantikan oleh Amangkurat I.Amangkurat I pernah menutup Peradilan Agama dan menghidupkan kembali Peradilan Pradata.Setelah masa ini Peradilan Agama eksis kembali.Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sebuah kitab hukum Islam “Shirath al – Mustaqin” yang ditulis Nurudin Ar – Raniri.Kitab ini menjadi rujukan para hakim di Indonesia.
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, Peradilan Agama mendapat pengakuan secara resmi.Pada tahun 1882 pemerintah kolonial mengeluarkan Staatsblad No.152 yang merupakan pengakuan resmi terhadap eksistensi Peradilan Agama dan hukum Islam di Indonesia.
Karena Staatsblad ini tidak berjalan efektif dan karena pengaruh teori reseptie, maka pada tahun 1937 keluarlah staatsblad 1937 No. 116.Staatsblad ini mencabut wewenang yang dipunyai oleh
Peradilan Agama dalam persoalan waris dan masalah – masalah lain yang berhubungan dngan harta benda, terutama tanah.Sejak itulah kompetensi Peradilan Agama hanya pada masalah perkawinan dan perceraian.Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, bahwa Peradilan Agama pada masa ini tidak dapat melaksanakan keputusannya sendiri, melainkan harus dimintakan pegukuhan dari Peradilan Negeri.
Pengurangan terhadap kompetensi Peradilan Agama tersebut tentunya sangat
mengecewakan masyarakat muslim Indonesia karena Peradilan Agama pada waktu itu betul – betul mereka anggap sebagai lembaga peradilan layaknya lembaga peradilan, bukan sebagai lembaga agama semata. Belum lagi pada masa ini Peradilan Agama hanya dapat menghidupi dirinya sendiri melalui ongkos perkara yang diterimanya.Hal ini dilakukan karena pemerintah kolonial tidak pernah mensubsidi Peradilan Agama untuk pengelolah administrasinya, termasuk tidak menggaji hakim dan pegawainya.Kenyataan bahwa hakim dan pegawai Peradilan Agama menerima uang dari mereka yang menggunakan jasa peradilan inilah yang belakangan dipakai sebagai alat oleh Belanda untuk mengatakan bahwa Paradilan Agama adalah sarang korupsi.
Demikian liku – liku eksistensi Peradilan Agama pada masa kerajaan serta penjajahan Belanda.Sedangkan pada masa penjajahan Jepang tidak ada perubahan signifikan tentang eksistensi Peradilan Agama sampai memasuki kemerdekaan dan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a.     Periode 1945 – 1957 
Pada awal tahun 1946, tepatnya tanggal 3 Januari 1946, dibentuklah Kementiran Agama.Departemen Agama dimungkinkan konsolidasi atas seluruh administrasi lembaga – lembaga Islam dalam sebuah badan yang bersifat nasional.Berlakunya UU No. 22 tahun 1946 menunjukkan dengan jelas maksud – maksud untuk mempersatukan administrasi Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh Indonesia di bawah pengawasan Departemen Agama sendiri.
Pada masa ini, Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi yang telah ada tetap berlaku berdasarkan Aturan Peralihan.Selang tiga bulan berdirinya Departemen Agama yang dibentuk melalui Keputusan Pemerintah Nomor 1/ SD, Pemerintah menegluarkan penetapan No. 5/ SD tanggal 25 Maret 1946 yang memindahkan semua urusan mengenai Mahkamah Islam Tinggi dari Departemen Kehakiman kepada Departemen Agama.Sejak saat itulah peradilan agama menjadi bagian penting dari Departemen Agama.
Setelah Pengadilan Agama diserahkan pada Departemen Agama, masih ada sementara pihak tertentu yang berusaha menghapuskan keberadaan Peradilan Agama.Usaha pertama dilakukan melalui Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1948.Usaha kedua melalui Undang – Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Susunan Kekuasaan Peradilan Sipil.Usaha – usaha yang mengarah pada penghapusan Peradilan Agama ini menggugah minat untuk lebih memperhatikan Pengadilan Agama.Pengadilan Agama selanjutnya ditempatkan dibawah tanggung jawab Jawata Urusan Agama.Penetapan Pengadilan Agama di bawah Departemen Agama merupakan langkah yang menguntungkan sekaligus sebagai langkah pengamanan, karena meskipun Indonesia merdeka, namun pengaruh teori receptie yang berupaya untuk mengeliminir Peradilan Agama masih tetap hidup.Hal ini terbukti dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1948 yang menyatakan bahwa Peradilan Agama akan dimasukkan secara istimewa dalam susunan Peradilan Umum, yaitu bahwa perkara – perkara antara orang Islam yang menurut hukum yang hidup (living law) harus dipatuhi menurut hukum Islam, harus diperiksa oleh badan Peradilan Umum dalam semua tingkatan Peradilan, terdiri dari seorang hakim yang beragama Islam sebagai ketua dan dua hakim ahli agama Islam sebagai anggota, yang diangkat oleh presiden atas usul Menteri Agama dengan persetujuan Menteri Kehakiman.
Dalam rentang waktu 12 tahun sejak proklamasi kemerdekaan RI (1945 – 1957) ada tujuh hal yang dapat di ungkapkan yang terkait langsung dengan peradilan agama di Indonesia:
  1. Berkaitan denganpenyerahan kementrian agama melalui penetapan pemerintah No.5 – SD tanggal 25 maret 1946.
  2. Lahirnya UUNo.22/1946.
  3. Lahirnya UUNo.19/1948.
  4. Masa Indonesia RIS (Republik IndonesiaSerikat) tanggal 27 desember 1946 – 17 agustus 1950.
  5. Lahirnya UU darurat No.1/1951.
  6. Lahirnya UU No.32/1954.(Basiq Djalil,2006:63).


b.    Periode 1957 – 1974
Peradilan Agama dalam rentang waktu lebih kurang 17 tahun, yakni tahun 1957 – 1974 ada 4 hal yang perlu kita ketahui dengan kelahiran PP dan UU yakni PP No.29/1957 PP No.45/1957, UU No.19/1970 dan penambahan kantor dan cabang kantor peradilan agama .(Basiq Djalil, 2006:73)
Kemudian pada tanggal 31 Oktober 1964 disah UU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok  Pokok Kekuasaan Kehakiman.Menurut undang – undang ini, Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi pengayoman yang dilaksanakan dalam lingkungan Peradilan Umum,Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.Namun tidak lama kemudian, undang – undang ini diganti dengan UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok – Pokok Kehakiman karena sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan.Dalam Undang – Undang baru ini ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.Ditegaskan demikian karena sejak tahun 1945 – 1966 keempat lingkungan peradilan diatas bukanlah kekuasaan yang merdeka secara utuh, melainkan disana sini masih mendapatkan intervensi dari kekuasaan lain.
Undang – undang No. 14 tahun 1970 merupakan undang – undang organik, sehingga perlu adanya undang – undang lain sebagai peraturan pelaksanaannya, yaitu undang – undang yang berkait dengan Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, termasuk juga Peradilan Agama.

c.      Periode 1974 – 1989
Dalam masa kurang lebih 15 tahun yakni menjelang disahkannya UU No.1/1974 tentang perkawinan sampai menjelang lahirnya UU No.7/1989 tentang peradilan agama.Ada dua hal yang menonjol dalam perjalanan peradilan agama di Indonesia:
  1. Tentang proses lahirnya UU No.1/1974 tentang perkawinan dengan peraturan pelaksanaannya PP No.9/1974
  2. Tentang lahirnya PP No.28/1977 tentang perwakafan tanah milik, sekarang telah diperbaharui UU No.41/2004 tentang wakaf.(Basiq Djalil,2006:73)

Terlepas dari itu semua, harus diakui bahwa UU No. 1 tahun 1974 ini sangat berarti dalam perkembangan Peradilan Agama di Indonesia, karena selain menyelamatkan keberadaan Peradilan Agama sendiri, sejak disahkan UU No. 1 tahun 1974 tentanng Perkawinan jo. PP No. 9 tahun 1975 tentang peraturan Pelaksanaanya, maka terbit pulalah ketentuan Hukum Acara di Peradilan Agama, biarpun baru sebagian kecil saja.Ketentuan Hukum Acara yang berlaku dilingkungan Peradilan Agama baru disebutkan secara tegas sejak diterbitkan UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.Hukum Acara yang dimaksud diletakkan Bab IV yang terdiri dari 37 pasal.
Terlepas dari gencarnya pro dan kontra perihal pengesahan UU No.7 tahun1989 diatas, bahkan tak kurang dari empat ratus artikel tentang tanggapan prodan kontra tersebut dimuat di media massa, namun akhirnya pada tanggal 27Desember 1989 UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama disahkan oleh DPR yang kemudian yang diikuti dengan dikeluarkannya Inpres No.1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.Dengan disahkan UU tersebut bukan saja menyejajarkan kedudukan Pradilan Agama dengan lembaga peradilan – peradilan lain, melainkan juga mengembangkan kompetensi Peradilan Agama yang dulu pernah dimilikinya pada zaman kolonial.Pasal 49 UU itu menyatakan bahwa Pradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang:

  1. Perkawinan
  2. Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
  3. Wakaf dan shodaqoh

Dalam pasal 49 ayat 3 dinyatakan bahwa:
Bidang kewarisan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b ialah penentuan siapa – siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian – bagian ahli waris dan melaksanakan pembagian pada harta peninggalan tersebut.
Dalam ayat 3 diatas terlihat bahwa Pengadilan Agama memiliki kekuatan hukum untuk melaksanakan keputusannya sendiri, tidak perlu meminta executoir verklaring lagi dari Pengadilan Umum.
Secara politis, pengakuan Peradilan Agama oleh negara juga merupakan lompatan seratus tahun sejak pertama kali peradilan ini di akui oleh pemerintah pada tahun 1882.Peradilan Agama adalah simbol kekuatan dan politik Islam.

2.     Hukum Poligami dalam Islam
 
Menurut Mahmud Syaltut --mantan Syekh Al-Azhar--, hukum poligami adalah
mubah. Poligami dibolehkan selama tidak dikhawatirkan terjadinya
penganiayaan terhadap para isteri. Jika terdapat kekhawatiran terhadap
kemungkinan terjadinya penganiayaan dan untuk melepaskan diri dari
kemungkinan dosa yang dikhawatirkan itu, dianjurkan bagi kaum laki untuk
mencukupkan beristeri satu orang saja. Dengan demikian menjadi jelas, bahwa
kebolehan berpoligami adalah terkait dengan terjaminnya keadilan dan tidak
terjadinya penganiayaan (5) yaitu penganiayaan terhadap para isteri.
 
Zyamahsyari dalam kitabnya tafsir Al Kasy-syaaf mengatakan, bahwa poligami
menurut syari'at Islam adalah suatu rukhshah (kelonggaran) ketika darurat.
Sama halnya dengan rukhshah bagi musafir dan orang sakit yang dibolehkan
buka puasa Ramadhan ketika dalam perjalanan. Darurat yang dimaksud adalah
berkaitan dengan tabiat laki-laki dari segi kecenderungannya untuk bergaul
lebih dari seorang isteri. Kecenderungan yang ada pada diri seorang
laki-laki itulah seandainya syari'at Islam tidak memberikan kelonggaran
berpoligami niscaya akan membawa kepada perzinaan, oleh sebab itu poligami
diperbolehkan dalam Islam. (6)
Dasar hukum poligami disebutkan dalam surat an-Nisa' ayat 3 yang artinya:
 
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا
 
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki yang demikian itu adalah lebih dekat tidak berbuat aniaya." 
 
 
3.                    A.  Hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan agama dasarnya pengadilan Agama  adalah UU No 3/2006 Jo UU No 50 /2009 Pengadilan Tinggi Agama UU No 7/89
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tanggal 29 Desember 1989
Pasal 11
(1) Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.
Hakim adalah pejabat Negara yg melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman untuk mengadili memeriksa, menelesaikan perkara yg di ajukan kepadanya
Hakim diangkat & diberhentikan oleh presiden selaku kepala Negara atas usul mahkamah agung. Sebelum memangku jabatannya ketua,wakil ketua dan hakim wajib mengucapkan sumpah menurut agama islam. Pada dasarnya seorang hakim
1.idak boleh merangkap menjadi pelaksana keputusan pengadilan (pelaksana eksekusi)’
,2.Tidak boleh merangkap menjadi wali,pengampu, pejabat yg berkaitan dengan suatu
,3.Tidak boleh menjadi Pengusaha dapat dilihat dalam UU NO 7 TAHUN 1989 UU NO 3 TAHUN 2006…,
4Tidak boleh merangkap menjadi adpokat/pengacara LBH
Apabila hakim melanggar sumpah jabatan maka ia dapat diberhentikn, Tidak denganhormat dari jabatannya samahalnya apabilahakim itu
1.dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
2.melakukan perbuatan tercela
3.Terus-meneus melalaikan kewajiban
Hakim dapat ditangkap danditahan atas perintahjaksa angung tampa persetujuannyaari ketua MA apabila:
1.Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan
2. disangka melakukantindak pidana kejahatan yangdi ancam dengan pidana mati
3.Disangka  telahmengancam Negara (kudeta) terhadap keamanan Negara
Selain dari keadaan diatas jaksa agung hanya dapat memerinthkan penagkapan dan penahanan terhadap hakim pengadilan agama atas persetujuan dari Mahkamah Agung.

B. PANITRA pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya; penulis; sekretaris (dalam perkumpulan, organisasi)
Berdasarkan  Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tanggal 29 Desember 1989
Pasal 96
Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.


Panitra/Sekretaris adalah memempin panitraan yang ada pada setiap pengadilan, panitra bertugas menjalankan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitra (wapan) panitra muda (PANMUD) panitra pengganti dalam melaksanakan tugas panitra Pengadilan Agama berfungsi:
a.Administerator/menejer/kordinator di bantu wakil panitra  dan beberapa panitra muda, wakil panitra dan panitra muda.
b.membantu persidangan, dibantu oleh beberapa panitra penganti untuk mengatur persidangan.
c.Eksekutor/pelaksana putusan di bantu beberapa jurusita pengganti.    


C. JURU SITA hanya ada pada Pengadilan Agama(pengadilan tingkat pertama) jurusita di angkat dan di berhentikan oleh MA ATAS USUL PA   Sedangkan jurusita pengganti di angkat dan di berhentikan ketua pengadilan agama (pa).
Apa tugas jurusita & jurusita pengganti
1.melaksanakan semua perintah yg diberikan oleh ketua sidang/ketua majelis.
2.Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dalam istilah hokum AMANI & pemberitahuan penetapan atau putusan pengadilan.
3.Melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan.
4.membuat berita acara surat penyitaan dilakukan oleh jurusita dan dan dibantu oleh  jurusita pengganti.
Pada dasarnya jurusita tidakboleh merangkap menjadi wali (pengampu) dan pejabat yg didalamnya berkepentingan, jurusita tidak boleh merangkap menjadi avokt/pengacara.

                                                                             
4.     Kemudian kekuasaan keadilan agama lebih lanjud diperinci berdasarkan pasal 49 ayat 1 . di dalam pasal 49 di tegaskan
1.pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang2 yg beragama islam.
Di bidang:
 a.perkawinan

yg dimaksud dengan perkawinan adalahhal-hal yg di atur dalam perkawinan berdasarkan UU mengenai perkawinan yg berlaku yg dilakukan menurut syari’ah islam adalah
1).ijin beristri lebih dari satu orang (poligami)
2).ijin melangsungkan perkawinan  bagi orang yg belum ber usia 21 tahun dalam halo rang tua wali dalam halo rang tua wali atau keluarga dalam garis lurus terdapat perbedaan pendapat.
3).Dispensasi perkawin
4).pencegahan perkawinan
5).penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah
6).pembatalan perkawinan
7).gugatan kelelaiyan atas kewajiban suami dan istri
8).perceraian karena talak
9).Gugatan perceraian
10).penyelaisyan harta bersama
11).penguasaan anak-anak
12).Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bila mana bapak yg seharusnya bertanggung jawab tidak memetuhinya(artinya si suami tidak bekerja)
13).ketentuan kewajiban member biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau ketentuan atas bekes istrinya (nafkah mut’ah/pesangon,
14).putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak
15).putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua(kekuasan paada anak,kekuasaan pada warisan..)
16).pencabutan kekuasaan wali
17.penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang di cabut(bisa dilihat dalam KHI PASAL 107 SAMPI 112 tentang pencabutan perwalian)
18).penunjukan seorang wali dalam hal sorang anak yg belum cukup umur(yg dikehendaki 16 PEREMPUAN 19 LAKI-LAKI)
19).Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yg ada di bawah kekuasaannya.
20).penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hokum islam
21).putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran
22).pernyataan tentang syahnya perkawinan yg terjadi sebelum uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan menjalankan menurut perturan yg lain

b.waris
c.wasiat
d.hibah
e.wakaf
f.zakat
g.infaq
h.sedekah
i.ekonomi syari’ah

5.     Macam- macam Talak berdasarkan (diringkas dari kitab Ensiklopedi Muslim, Darul Falah, Hal. 598-604)
1.     Talak sunnah, yaitu suami mentalak istri pada masa suci yang tidak digauli didalamnya. jadi ketika seorang muslim ingin mentalak istrinya karena madzarat yang menimpa salah seorang dari keduanya, dan tidak bisa dihilangkan kecuali dengan talak, maka tunggulah sampai istrinya haid dan suci.
2.     Talak Bid'ah, yaitu suami mentalak istrinya ketika haid, atau menjalani masa nifas atau mentalaknya dalam keadaan suci yang ia gauli didalamnya atau mentalaknya dengan talak tiga dengan satu ungkapan sekaligus atau tiga ungkapan, misalnya ia berkata :"Ia aku ceraikan, Ia aku ceraikan, Ia aku ceraikan," karena Rasulullah saw pernah memerintahkan kepada Abdullah Ibnu Umar untuk merujuk istrinya yang telah ia talak dalam keadaan haid, dan menunggunya hingga suci kemudian haid, kemudian suci kemudian setelah itu ia boleh menahannya atau mentalak sebelum neggaulinya. menurut ulama talak bid'ah sama saja dengan talak sunnah yaitu sah dan dapat mengurai ikatan pernikahan.

3.     Talak Ba'in, yitu suami pencerai yang tidak mempunyai hak rujuk kepad istrinya. dengan jatuhnya talak tiga, maka suami pencerai sama dengan pelamar- pelamar lainnya. talak menjadi talak bain karena lima hal, yaitu: 1) Suami mentalak istrinya dengan talak raj'i (talak dimana suami bisa rujuk kembali), kemudian membiarkannya tanpa merujuknya kembali hingga masa iddahnya habis. jadi dengan membiarkan masa iddahnya habis maka jatuhlah talak ba'in.2) Suami mentalak istrinya dengan konpensasi istrinya menyerahkan sejumlah uang  kepadanya yaitu khulu'. 3)Istri ditalak oleh oleh dua utusan dari suami-istri karena keduanya berpendapat bahwa talak itu lebih bermanfaat dari pada keduanya tetap dalam jalinan nikah. 4) Suami mentalak istrinya sebelum menggauli, karena wanita yang dicerai sebelum digauli tidak memiliki masa iddah. 5) Suami berketetapan dalam hati mentalak istrinya dengan talak tigadalam satu ungkapan, atau tiga ungkapan dalam satu tempat, atau ia mentalaknya setelah dua talak sebelumnya. jika it terjadi maka ia tidak halal menikah lagi dengan istrinya kecuali setelah istrinya menikah dengan lelaki lain.

4.     Talak Raj'i, yaitu talak dimana suami berhak untuk rujuk dengan istrinya kendati istrinya tidak menghendaki, karena firman Allah SWT :"Dan suami- suami mereka berhak merujukinya dalam masa menantui itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah (perbaikan) (Al- Baqarah: 228)


5.     Talak Sharih (jelas), yaitu talak yang tidak membutuhkan niat talak, namun hanya membutuhkan ungkapan talak yang sharih (jelas), misalnya suami berkata :"Engkau aku ceraikan, engkau menjadi wanita yang dicerai, atau aku telah menceraikanmu, atau ungkapan ungkapan lainnya.

6.     Talak Kiasan, yaitu talak yan membutuhkan niat talak, karena ungkapan talaknya tidak jelas. misalnya suami berkata :"pulanglah kerumah keluargamu, atau keluarlah dari rumah ini, atau engkau jangan berbicara denganku, dll yang tidak menjelaskan tentang talak atau maknanya. ungkapan- ungkapan tersebut tidak dinamakan talak kecuali jika orang yang bersangkutan meniatkannya talak.

7.     Talak munjaz  dan talak Mu'allaq. Talak Munjaz yaitu ucapan yang mentalak istrinya sejak saat itu juga, misalnya ungkapan :"Engkau telah ditalak" maka istrinya menjadi wanita yang ditalak saat itu juga. adapun Talak Mu'allaq, yaitu talak yang dikaitkan dengan mengerjakan sesuatu atau meninggalkan sesuatu. Talak ini akan disebut talak jika sesuatu yang dikaitkan dengannya terjadi. misal :"jika engkau keluar dari rumah maka engkau aku cerai" atau :"jika engkau melahirkan anak perempuan maka aku cerai". dalam masalah ini istri tidak dicerai kecuali jika keluar dari rumah atau melahirkan anak perempuan.

8.     Talak Takhyir dan Talak Tamlik. Talak Takhyir yaitu seorang suami berkata kepada istrinya :"pilihlah, atau aku memberi pilihan kepadamu; apakah engkau berpisah denganku atau tetap bersamaku", jika istri memilih talak , ia ditalak (lihat Qs. Al- Ahzab:28). adapun Talak Tamyiz Tamlik yaitu seorang suami berkata kepada istrinya, "aku serahkan sepenuhnya urusanmu kepadamu dan semua urusanmu ada ditanganmu" jika si istri berkata " kalau begitu aku memilih talak," maka talak raj'i satu jatuh pada istrinya.

9.     Talak dengan wakil atau tulisan, jika suami mewakilkan kepada seseorang untuk mentalak istrinya atau menulis surat untuknya yang menjelaskan bahwa ia mentalaknya kemudian ia kirim surat itu kepada istrinya, maka istrinya menjadi wanita yan ditalak. semua ulama sepakat dalam hal ini.

10.                        Talak dengan Tahrim (pengharaman), misalnya suami berkata :"Engkau haram bagiku" jika ia meniatkan talak maka telah jatuh talak dan jik ia meniatkannya dzihar maka dzihar telah jatuh dan ia wajib membayar kafarat(tebusan) dzihar.

11.                        Talak Haram, yaitu seorang suami mentalak istrinya dengan talak tiga dengan satu ungpakan, misalnya suami berkata:"Engkau aku talak tiga" atau dengan tiga ungkapan disatu tempat, misal :"Engkau aku talak, engkau aku talak, engkau aku talak". talak seperti ini ulama sepakat atas keharamannya. dan hukum talak seperti ini menurut imam yang empat dan selain mereka dihitung talak tiga dan istri yang diceraikannya tidak halal lagi baginya hingga istrinya telah menikah dengan lelaki lain. Segolongan ulama yang lain berbeda pendapat dengan kelompok diatas, mereka menghikumi bahwa talak tersebut diatas tidak dihitung talak tiga, namun talak satu atau talak raj'i. hal ini disesuaikan dengan kondisi si suami ketika mengucapkan talak tersebut. wallahu a'lam.

Sedangkan berdasarkan catatan
. Jenis-jeis Talak
1. Talak Raj’I Adalah talak ke 1 atau ke 2 di mana suami berhak rujuk selama masa idah (KHI Pasal 118)
2.Talak BainShugra Adalah talak yang tidak boleh di rujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas istrinya meskipun dalam iddah. Talak bain sugra sebagaimana tersebut pada ayat 1 adalah :a.Talak yang terjadi kabladukhul.
2.Talak dengan tebusan talak yang di jatuhkan pengadilan agama (KHI Pasal 119).
3.Talak bain Kubra : Talak yang ke 3 kalinya kecuali keduanya nikah baru cerap bada dukhul KHI Pasal 119).
4.Talak Sun’ni adalah talak yang di bolehkan di jatuhkan terhadap istri dalam ke adaan suci,tidak dikumpuli atau di campri (KHI 120)
5.Talak bid’I (talak bid’ah) adalah talak yang dilarang yaitu talak yang di jatuhkan pada waktu istri dalam ke adaan haid atau istri dalam ke adaan suci tetapi sudah di campuri pada waktu suci tersebut (KHI Pasal 122)

SMS Onlain Geratis

Syarat dan Kondisi menurut SMS ONLAIN GERATIS(http://sms-online.web.id) * Dilarang keras mengirim sms penipuan, asusila, atau segala bentuk aktifitas yang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. * Isi sms adalah diluar tanggung jawab penyelenggara sms-online.web.id * Penyelenggara sms-online.web.id tidak menjamin bahwa sms pasti sampai ke tujuan, namun status pengiriman dapat dilihat sendiri pada halaman INBOX & STATUS. * Penyelenggara sms-online.web.id berhak menghapus sms anda agar tidak terkirim tanpa harus menjelaskan alasannya.