Pencarian

TERANSLIT

Jumat, 02 April 2010

Tugas bimbingan penulisan skripsi Wanita Hamil Di Luar Nikah(zinah)

Wanita Hamil Di Luar Nikah(zinah)



1.LATAR BELAKANG MASALAH
Dewasa ini persoalan-persoalan yang dihadapi oleh umat muslim semakin kompleks. Karena semakin maju (Progress) peradaban manusia, maka masalah-masalah yang dihadapi ataupun ditanggung oleh manusia semakin pelik. Oleh karenanya kebutuhan akan pembinaan iman dan takwa dalam usia dini sangat diperlukan sebagai benteng awal yang kokoh membentuk akidah yang baik. Agama dalam kehidupan manusia adalah fitrah atau hak qadrati yang dimiliki oleh masing-masing personal yang memiliki ajaran-ajaran yang berkaitan dengan anjuran dan larangan yang mengikat pemeluknya. Islam dalam hal ini sebagai agama juga mengajarkan kepada umatnya tentang tatacara (Rule) bergaul dan berinteraksi dengan sesama manusia. Yaitu bagaimana seorang manusia menghormati hak-hak yang dimiliki oleh orang lain, dalam hal ini kalau dikaitkan dengan keberadaan perempuan, maka banyak hal-hal yang dimiliki olehnya untuk dijaga, salah satunya adalah kehormatan. Seks, misalnya apabila tidak didudukkan dengan sebanar-benarnya, maka akan menjadi suatu hal yang terlarang yang dalam agama disebut dengan zina.
Remaja menurut kamus bahasa indonesia “1)mulai dewsa 2)muda 3) pemuda (183,1997) dari definisi tersebut dapat di artikan bahwa remaja adalah perkembangan menuju pertumbuhan yang mulai menginjak dewasa. Dalam peruses pendewasaan dari remaja menjadi dewasa inilah masa yang rawan dimana para remaja yang masih mencari jati dirinya, masih bimbang apakah yang dilakukannya adalah sifat yang baik dan apa tidak tanpa memikir-panjang apa konsekuensi yang akan diterimanya apabila perbuatan itu dilanggar maksudnya melanggar norma yang berlaku.
Norma hubungan seksual Sejak dulu manusia telah membuat seperangkat tata nilai dan norma-norma, baik Agama,adat istiadat maupun hukum tertulis yang mengatur prilaku hubungan seksual agar fungsi reproduksi manusia dapat berlangsung tanpa menganggu ketertipan social. Pada setiap masyarakat, keabsahan hubungan seksual dibuat melalui pernikahan. Hubungan seksual di luar pernikahan dalam masyarakat Indonesia dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap norma. Di dalam islam di sebut zinah dan harus mendapat hukuman yang berat baik di dunia maupun di akhirat nanti. Begitu pula dalam hukum adat di beberapa daerah, hubungan seksual di luara nikah dianggap pelanggaran berat dan juga dihukum berat. Pelakunya dianggap telah menodai nama baik keluarga dan seluruh masyarakat dilingkungan itu.
Pergaulan adalah bentuk interaksi social antar sesama manusia karena manusia tidak dapat hidup tanpa ada orang lain maksudnya tanpa manusia yang lain manusia tidak dapat melanjudkan keturunannya yang akan berkelanjutan demi kelangsungan umat manusia dan tidak dapat memenuhi keperluannya sendiri pada intinya manusia tidak dapat hidup sendirian (zoonpoliticon),manusia adalah mahluk yang selalu hidup bermasyarakat. Hasrat tersebut, salah satunya adalah hasrat meniru(imitasi),yaitu hasrat manusia untuk meniru suatu gejala,baik secara diam-diam maupun terang-terangan,baik untuk sebagian maupun keseluruhan. Dalam peruses peniruan inilah remaja masih labil bias terpengaruh sifat negative(sifat buruk) seseorang dalam mencari jati dirinya. Menurut Kimball yung dan Raymond w.Mack,dalam buku sosiologi untuk SMA kelas sepuluh (x) yang dikarang Idianto M “interaksi social adalah hubungan-hubungan social yang dinamis dan menyangkut hubungan antar individu dengan kelompok,maupun antar kelompokdengan kelompok lain”(60,2004), interaksi social akan menghasilkan kerjasama atau konplik dari komunikasi tersebut
Setiap manusia selain di beri kelebihan akal dan naluri yang membuatnya mampu mengelola dan mengunakan alam dengan sebaik baiknya sebagai khalifah di dunia ini, Allah S.W.T juga memberikan insting berupa hasrat seksual kepada lawan jenisnya.Hasrat seksual ini mulai berkembang ketika mulai menganjak dewasa, manakala terjadi penyimpangan kebiasaan pada jaman sekarang anak usia remaja sudah mengenal apa yang di sebut pacaran padahal Al – Qur’an sendiri telah menyatakan dengngan tegas sebagai berikut:
“ Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”. (al-Isra': 32)
Dengan sendirinya berarti pacaran itu hukumnya HARAM karena akan mengarah kepada perbuatan zinah. Zinah adalah hubungan suami istri antara laki-laki dengan perempuan yang tidak di ikat oleh sebuah hubungan pernikahan. Zina dilakukan bila seseorang laki-laki dan perempuan memang saling menginginkannya. Terserah kepada laki-laki dan perempuan itu untuk memilih pasangan tidak terbatas oleh ikatan harus melakukannya dengan seorang saja. Dengan siapapun boleh asal suka samasuka.itulah landasan terjadinya perzinahan. dan hubungan suami istri itu semua tidak lepas dari peran serta media masa yang bebas tanpa ada pilter media masa yang tidak dapat di bendung lagi, baik itu media TV,Internet,dan Majalah Dewasa dan banyak yang lainnya.
naluri seksual yang tidak terkendali atau yang dilakukan tanpa aturan akan mendatangkan kekacauan di dalam masyarakat, akan berdampak NEGATIF antara lain,penyakit kelamin dan kesulitan menentukan orang tua biologis dari anak-anak yang dilahirkan. Selain itu terjadi pula ancaman yang serius terhadap bayi-bayi yang dilahirkan sehingga berdampak pada pelanggaran hakasasi manusia,seperti aborsi dan pembunuhan bayi-bayi yang lahir dari hubungan yang bebas tersebut
Pergaulan bebas adalah pergaulan yang tidak mengindahkan norma-norma yang ada yang akan mengarah kepada sex bebas tanpa ada ikatan pernikahan.
Berdasarkan uraian di atas maka alas an pengambilan penelitian dengan judul”( Kajian Tentang Hubungan Pergaulan Bebas Remaja dengan Wanita Hamil Di Luar Nikah(zinah) di samarinda 2010“) Adalah dianggap penting dan perlu dilaksanakan

2.IDENTIFIKASI MASALAH MASALAH YANG ADA
a) Pergaulan bebas yang akan mengarah kepada frie sex (sebab-akibatnya)
b) Penyakit mematikan yang akan menular dari kelamin AIDS
c) Peran mediamasa terhadap terjadinya perzinahan
d) Aborsi yang dilakukan untuk menutupi aib/pelanggaran HAM
e) Pernikahan yang di dasarkan karena zinah
f) Lahirnya anak zinah
g) Nasap anak zinah
h) Setatus ayah biologis sebagai wali nikah anak zina dan masih bayk lagi dampak NEGATIF dari zinah…

3.RUMUSAN MASALAH/FOKUS MASALAH DAN BATASAN MASALAH
3.1 RUMUSAN MASALAH/POKUS MASALAH
Apa hubungan pergaulan bebas remaja denga wanita hamil diluar nikah/zinah?
3.2 BATASAN MASALAH
Untuk penelitian ini penulis membatasi hubungan pergaulan bebas dengan wanita hmil diluar nikah kepada hubungan sebab akibatnya di samarinda pada tahun 2010. Penelitian ini akan mengunakan penelitian berdasarkan tempatnya perpustakaan,tipe penelitian adalah penelitian penjajakan/eksploratif,penelitian ini bertujuan untuk mencari hubungan-hubuungan baru yang terdapat pada suatu ppermasalahan yang luas dan konpleks.
4. DEFINISI OPRASIONAL/PENJELASAN JUDUL
Sekeripsi ini berjudul: “Kajian Tentang Hubungan Pergaulan Remaja dengan Hamil
Di Luar Nikah di samarinda 2010”. Untuk memberi gambaran tentang apayang terkandung dalam sekeripsi ini serta mehindari misunderstanding,maka perlu penulis jelaskan beberapa kata yang terdapat dalam judul di atas.
Kajian
Hubungan
Pergaulan
Pergaulan adalah bentuk interaksi social Menurut Kimball yung dan Raymond w.Mack,dalam buku sosiologi untuk SMA kelas sepuluh (x) yang dikarang Idianto M “interaksi social adalah hubungan-hubungan social yang dinamis dan menyangkut hubungan antar individu dengan kelompok,maupun antar kelompokdengan kelompok lain” dan syarat terjadinya interaksi social adalah terjadinya kontaksosial dan komunikasi antara dua orang atau lebih,dalam komunikasi,seseorang menyampaikan pesan dan seseorang lainnya menerima pesan tersebut.
Remaja
Remaja menurut kamus bahasa indonesia “1)mulai dewsa 2)muda 3) pemuda (183,1997) dari definisi tersebut dapat di artikan bahwa remaja adalah perkembangan menuju pertumbuhan yang mulai menginjak dewasa
Hamil diluar nikah/zinah
Dalam kamus umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S. Poerwadarminta mengatakan “Zina adalah perbuatan besetubuh yang tidak sah (seperti bersundal, bermukah, bergendak dan sebagainya)”.

Kesimpulan arti kata judul diatas, maka tujuan yang akan dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan sebab akibat dari pergaulan bebas terhadap Hamil diluar nikah(zinah) di samarinda.


Daftar Pustaka

1. Al-Qur’an
2. Idianto M.sosiologi untuk SMA kelas x,Jakarta,2004,PENERBIT ERLANGGA.
3. Nurseno.Kompetensi dasar sosiologi(2B untuk SMA dan MA), 2004,Tiga Serangkai.
4. Skripsi Marliyanti.Setudi tentang izin pilogami dan penyelesiyannya di pengadilan agama samarinda,samarinda,2008,Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Samarinda 2008 M/1429H.
5. http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/pendidikan-kewarganegaraan/pemuda-dalam-pergaulan-bebas
6. http://nieujik.blogspot.com/2009/02/bab-i-pendahuluan.html

SMS Onlain Geratis

Syarat dan Kondisi menurut SMS ONLAIN GERATIS(http://sms-online.web.id) * Dilarang keras mengirim sms penipuan, asusila, atau segala bentuk aktifitas yang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. * Isi sms adalah diluar tanggung jawab penyelenggara sms-online.web.id * Penyelenggara sms-online.web.id tidak menjamin bahwa sms pasti sampai ke tujuan, namun status pengiriman dapat dilihat sendiri pada halaman INBOX & STATUS. * Penyelenggara sms-online.web.id berhak menghapus sms anda agar tidak terkirim tanpa harus menjelaskan alasannya.