Pencarian

TERANSLIT

Selasa, 04 Desember 2012

Syarat Sertifikasi Halal





SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

SERTIFIKASI PRODUK HALAL

LPPOM-MUI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR



1.  Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh LPPOM-MUIPropinsi Kalimantan Timur :


a.  Formulir permintaan sertifikasi halal                            Downlod (FormA)

b.  Formulir pernyataan bahan-bahan yang digunakan    Downlod (FormB)

c.  Surat pernyataan perusahaan                                      Downlod (FormC)

d.  Surat Penunjukan Auditor Internal  Downlod (Form Penunjukan Auditor Internal)

2.   Menyerahkan daftar seluruh bahan yang digunakan dalamproses produksi (penyiapan, pengolahan, pengemasan, penyajian), seperti bahan
baku, bahan tambahan, bahan penolong, pengemas dll disertai dengan merk
dagangnya

3.   Menyerahkan salinan/foto copy :



a.  Untuk Industri Pengolahan

1) Foto Copy KTP &
2) Photo pemilik/penanggungjawab perusahaan
3) Foto Copy KTP &
4) Photo auditor internal
5) Materai Tempel 3 Buah
6) SITU/HO dan SIUP/TDI atau surat keterangan dari Kelurahan
 MD/PIRT/surat keterangan

Laik Sehat dari Dinas Kesehatan
Untuk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) harus memiliki SNI dan MD Untuk obat dan jamu

harus memiliki ijin edar
Pedoman proses produksi
Downlod (Sistem jaminan halal)



b. Untuk Rumah Potong Hewan

 Foto Copy KTP &
Photo pemilik/penanggungjawab perusahaan
Foto Copy KTP &
Photo penyembelih hewan ternak
Foto Copy KTP &
Photo auditor internal
Materai Tempel 3 Buah
 SITU/HO dan SIUP/TDI
atau surat keterangan dari Kelurahan
Surat keterangan layak
secara Kesmavet dari dokter hewan pemerintah di instansi yang membidangi fungsi
peternakan
Downlod (Surat keterangan layaksebagai penyembelih ternak dari Ulama/Imam masjid di lingkungan ia tinggal)
Downlod (Sistem jaminan halal RPH)



c.  Untuk RumahMakan/Restoran/Cafe/Catering

Foto Copy KTP &

Photo pemilik/penanggungjawab perusahaan
Foto Copy KTP &

Photo auditor internal
Materai Tempel 3 Buah
SITU/HO dan SIUP/TDI atau surat keterangan dari Kelurahan


  •     Daftar menu



  •     Surat keterangan Laik

  • Sehat dari Dinas Kesehatan


  •     Pedoman proses

  • pengolahan/penyiapan makanan


  •     Downlod (Sistem jaminan halal)



  •    Surat keterangan order

  • bahan baku asal ternak dari RPH/RPA yang telah bersertifikat halal


  •    Surat pernyataan tidak

  • menjual dan memasukkan bahan yang dikategorikan tidak halal menurut syariat
    Islam ke dalam lingkungan Rumah Makan/Restoran/Cafe/Catering.



    4.   

    Pada saat diperiksa/diaudit, pemohon harus menyiapkan :

    a.    Nota/faktur pembelian bahan dan barang yang
    digunakan dalam proses produksi (penyiapan, pengolahan, pengemasan, penyajian)
    2 bulan terakhir

    b.    Contoh kemasan bahan dan barang yang
    digunakan dalam proses produksi

    5.   

    Biaya :

    a.    Biya pendaftaran (administrasi) sebesar Rp. 100.000,- (seratus
    ribu rupiah) melalui Bank BPD Kaltim Syari’ah nomor rekening : 5126666666
    atas nama LPPOM MUI Prov. Kaltim
     (copy bukti kuitansi atau buktitransfer diserahkan ke Sekretariat LPPOM-MUI Propinsi Kalimantan Timur).

    b.    Pemeriksaan (auditing), meliputi : biaya
    auditor, transport PP, lumpsum (mengikuti standar Pemerintah Propinsi
    Kalimantan Timur untuk pegawai golongan III) untuk 2 orang auditor LPPOM-MUI.

    c.    Uji Laboratorium (bila diperlukan)

    d.    Sertifikasi :

    -   Perusahaan katagori A        :Rp  500.000,00


    -   Perusahaan katagori B        :Rp 750.000,00


    -   Perusahaan katagori C        :Rp 1.000.000,00


    Info
    LPPOM-MUI KALTIM lebih lanjut di


    Direktur      drh.H. Sumarsongko                 : 081347458800

    Sekretaris   Hadi Suprapto, STP.,MP         : 081347964694

    Bendahara  La Ode
    Ahmat Safar T.,S.T.,M.T
              : 081350127474

    Sekretariat  Khairil Anwar, S. H. I                               :
    082148610915



    Catatan : 

    1.    Semua berkas dibuat rangkap 2

    2.    Tidak ada biaya tambahan lain, selain biaya
    yang sudah dicantumkan di atas sesuai ketentuan

    3.    setiap pengeluaran biaya selalu disertai
    kuitansi penerimaan







    SISTEM SERTIFIKASI HALAL 

    DI LPPOM-MUI PROV. KALTIM









    SMS Onlain Geratis

    Syarat dan Kondisi menurut SMS ONLAIN GERATIS(http://sms-online.web.id) * Dilarang keras mengirim sms penipuan, asusila, atau segala bentuk aktifitas yang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. * Isi sms adalah diluar tanggung jawab penyelenggara sms-online.web.id * Penyelenggara sms-online.web.id tidak menjamin bahwa sms pasti sampai ke tujuan, namun status pengiriman dapat dilihat sendiri pada halaman INBOX & STATUS. * Penyelenggara sms-online.web.id berhak menghapus sms anda agar tidak terkirim tanpa harus menjelaskan alasannya.