Pencarian

TERANSLIT

Jumat, 20 November 2009

Tafsir Al-Maidah:93

 




يْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِين َ (المائدة: 93)



laysa 'alaa alladziina aamanuu wa'amiluu alshshaalihaati junaahun fiimaa tha'imuu idzaa maa ittaqaw waaamanuu wa'amiluu alshshaalihaati tsumma ittaqaw waaamanuu tsumma ittaqaw wa-ahsanuu waallaahu yuhibbu almuhsiniina
Terjemah Al-Maidah:93.:
 Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (Q.S. Al-Maidah 93).
Asbabun Nuzul  Al-Maidah:93.:
Ada orang-orang yang bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan orang-orang yang telah gugur di jalan Allah sedangkan mereka mati dalam keadaan melakukan suatu hal yang melampaui batas dengan meminum khamar dan memakan dari hasil berjudi padahal Allah telah menjadikan kedua perbuatan tersebut najis termasuk dari perbuatan setan." Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu..." (Q.S. Al-Maidah 93). Kemudian ada orang-orang dari kalangan mutakallifin (orang-orang yang memaksakan dirinya) mengatakan, "Khamar itu adalah keji sedang ia berada di dalam perut si polan yang telah gugur pada perang Uhud," kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh..." (Q.S. Al-Maidah 93).


Asbabun Nuzul Tambahan /sejarah pengharaman khamar Sehingga sampai kepada surah Al-Maidah:93:


- Kota Makkah jauh lebih beragam kehidupannya masyarakatnya. Ini karena posisi Makkah yang tidak hanya menjadi kota agama dengan adanya Ka'bah, namun juga profesi masyarakatnya yang banyak para pedagang antar wilayah, sehingga lebih sering berintraksi dengan orang luar.
- Minum khamer memang telah membudaya dalam masyarakat Jahiliyah ketika Rasulullah di utus, itulah sebabnya pengharaman khamer perlu tahapan yang cukup panjang. Namun :
* Bukan berarti semuanya peminim khamer
* Para sahabat tidak hanya terdiri dari kaum Muhajirin, namun juga kaum Anshar (Madinah)
* Yangm memeluk Islam tidak serentak pada tahun-tahun awal da'wah. Ada yang termasuk As-Sabiqun al-Awwalun, dari kaum Muhajirin yang memeluk Islam sejak da'wah pertama seperti Abu Bakar, ada yang masuk Islam menjelang Fathul Makkah, dan ada pula yang ber-Islam setelah itu... Jadi tidak bisa main pukul rata.
- Dan yang terpenting, PENGHARAMAN KHAMER TIDAK TERJADI DI MAKKAH, TAPI DI MADINAH :

Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis dari sahabat Abu Hurairah r.a. ia mengatakan, "Tatkala Rasulullah saw. sampai di Madinah, para penduduknya terbiasa minuman khamar dan permainan judi. Kemudian mereka menanyakan tentang kedua perbuatan itu kepada beliau. Setelah itu turunlah ayat, 'Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi...' (Al-Baqarah 219). Akan tetapi orang-orang mengatakan, 'Allah tidak mengharamkannya, akan tetapi Ia mengatakan bahwa perbuatan itu hanyalah dosa yang besar saja.' Mereka masih tetap meminum khamar, sehingga pada suatu hari seorang dari sahabat Muhajirin melakukan salat Magrib sebagai imam dari teman-temannya, akan tetapi bacaan Alquran salah karena mabuk. Setelah peristiwa itu Allah menurunkan ayat pengharaman khamar yang lebih berat dari semula, yaitu firman-Nya, 'Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan...' (An-Nisa 43). Kemudian turun pula ayat pengharaman khamar yang jauh lebih keras dari sebelumnya, yaitu firman-Nya, 'Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi...' sampai dengan firman-Nya, '...maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)...' (Q.S. Al-Maidah 90-91). Baru setelah turunnya ayat ini mereka mengatakan, 'Wahai Tuhan kami! Sekarang kami telah berhenti.'" Ada orang-orang yang bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan orang-orang yang telah gugur di jalan Allah sedangkan mereka mati dalam keadaan melakukan suatu hal yang melampaui batas dengan meminum khamar dan memakan dari hasil berjudi padahal Allah telah menjadikan kedua perbuatan tersebut najis termasuk dari perbuatan setan." Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu..." (Q.S. Al-Maidah 93). Kemudian ada orang-orang dari kalangan mutakallifin (orang-orang yang memaksakan dirinya) mengatakan, "Khamar itu adalah keji sedang ia berada di dalam perut si polan yang telah gugur pada perang Uhud," kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh..." (Q.S. Al-Maidah 93).



Tafsir (Q.S. Al-Maidah 93) :


Terjadi statu peristiwa, bahwa setelah ayat ini (al-Maidah : 90-92)  Turun dengan menyebut diharamkannya khamar dan di sifatinya sebagai kotoran, dari perbuatan setan, munculah dua suara  di kalangan umat islam dengan redaksi kalimat yang sama tapi motivasi tujuannya beda. Sebagian sahabat merasa sedih dan berkata, “Bagaimana dengan teman-teman kami yang sudah meninggal dunia sedangkan mereka pada waktu hidupnya sudah minum khamar...?”


Sebagian orang yang hendak yang hendak menimbulkan keraguan dan kebingungan juga mengucapkan perkataan yang seperti itu atau hampir sama dengan itu , dengan maksutd untuk menimbulkan di dealam jiwanya rasa kurang percaya terhadap sebab-sebab pesyariatan ini. Atau, untuk menimbulkan perasaan telah hilangnya iman orang yang telah meninggal dunia sebelum di haramkannya khamar itu. Sedangkan, khamar itu kotor dari perbuatan setan, dan ia berada di dalam perut mereka.
Nah, pada waktu itu turunlah ayat,


“’Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (Q.S. Al-Maidah 93)”.


Ayat ini turun untuk menetapkan beberapa hal.
Pertama, apa yang belum di haramkan pada waktu itu  tidaklah haram, dan keharaman sesuatu itu bary terjadi setelah ada nash yang mengharamkannya, bukan sebelumnya, serta keharaman ini tidak berlaku surut. Maka, tidak ada hukuman kecuali dengan adanya ketetapan nash, baik di dunia maupun di akhirat, karena nash itulah yang menciptakan hukum....


Orang-orang yang sudah meninggal dunia sedang di dalam perutnya terdapat khamar, padahal waktu itu khamar belum di haramkan, maka mereka tidak menanggung dosa. Karena, tidak mengonsumsi sesuatu yang di haramkan dan tidak melakukan pelnggaran. Mereka waktu itu selalu takut  kepada Allah s.w.t, dan menyadari bahwa Allah selalu melihat niat dan perbuatan mereka. Orang yang demikian keadaannya sudah tentu tidak mau mengonsumsi sesuatu yang haram dan melakukan pelanggaran.


Susunan ayat dan petunjuk yang terkandung dalam susunan itu:
Saya tidak mendapatkan perkataan para mufasir yang memuaskan hati di dalam membicarakan bentuk ungkapan Al-Qur’an yang seperti ini dan pengulangan kata takwa bersama dengan iman dan amal saleh pada suatu kali, pada kali lain lagi di sebutkan bersama ihsan....Dalam penafsiran saya (Sayyid Quthb) di dalam azh-Zhilal terhadap pengurangan ini pada cetakan pertama juga tidak saya(Sayyid Quthb)  temukan hal yang menenagkan hati sebagaimana yang saya(Sayyid Quthb) jumpai sekurang .... Sebaik-baik yang saya (Sayyid Quthb) baca-meskipun tidak sampai ke tingkat memuaskan-ialah apa yang dikatakan oleh Ibnu Jarir ath-Thabri,”Takwa yang pertama ialah takwa dalam arti menerima perintah Allah s.w.t, membenarkannya, tunduk kepadanya, dan melaksanakannya. Takwa yang kedua ialah takwa dalam arti mantap atas pembenarannya itu. Sedangkan, takwa yang ketiga ialah takwa dengan berbuat kebaikan dan melaksanakan ibadah-ibadah sunah.”
Apa yang saya(Sayyid Quthb)  kemukan pada cetakan pertama dalam masalah ini ialah, “sesungguhnya ini adalah  taukid’penguatan/penegasan’ dengan cara merinci sesudah menyebutkan secara gelobal mengenai takwa dan iman serta amal saleh pada bagian pertama,kemudia pada yang kedua takwa diiringi dengan iman dan pada kali lain (ketiga) diiringi dengan ihsan-yang notabene adalah amal saleh. Penguatan itu di sini di maksut untuk bersandar pada makna ini, dan untuk menonjolkan peraturan yang berlaku di dalam menentukan amalan-amalan berserta perasaan batin yang menyertainya. Maka takwa adalah perasaan yang peka terhadap pengawasan Allah s.w.t, dan selalu berhubungan dengan-Nya setiap saat.
Iman kepada Allah, membenarkan perintah-perintah-Nya dan larangan-Nya,melakukan amal saleh yang merufakan manifestasi akidah yang tersembuny, dan menghubungkan akidah yang ada dalam batin dengan amalan lahir sebagi manifestasinya ....Inilah yang menjadi sandaran hkum, bukan simbol-simbol dan bentuk lahiriyah ....Kaidah ini membutuhkan penegasan, pengulangan , dan penjelasan.


Hingga sekarang pun saya (Sayyid Quthb) belum juga menemukan keterangan yang memuaskan....Namun, bagi saya hal tu tidak dapat dibukakan dengan sesuatu yang lain.... Hanya Allahlah tempat memohon pertolongan







SMS Onlain Geratis

Syarat dan Kondisi menurut SMS ONLAIN GERATIS(http://sms-online.web.id) * Dilarang keras mengirim sms penipuan, asusila, atau segala bentuk aktifitas yang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. * Isi sms adalah diluar tanggung jawab penyelenggara sms-online.web.id * Penyelenggara sms-online.web.id tidak menjamin bahwa sms pasti sampai ke tujuan, namun status pengiriman dapat dilihat sendiri pada halaman INBOX & STATUS. * Penyelenggara sms-online.web.id berhak menghapus sms anda agar tidak terkirim tanpa harus menjelaskan alasannya.